SERIKAT PEKERJA PERTAMINA MAHAKAM BERSATU
(SPPMB)
https://sppmahakam.com.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
SPPMB terbetuk berdasarkan AD/ART yang dirumuskan oleh 20 Pekerja Aktif di Pertamina dan telah ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2024.
SPPMB telah dicatatkan dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) melalui Surat Kepala Suku Disnakertrans Kota Jakarta Selatan No. e-0349/KT.03.01 tertanggal 24 Desember 2024 dengan Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh No. 956/SP/JS/XII/2024.
1. Apa itu SPPMB?
SPPMB merupakan organisasi yang dibentuk di lingkungan PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM) sebagai wadah komunikasi dan konsultasi bagi pekerja Pertamina, serta membantu menyelesaikan setiap permasalahan ketenagakerjaan anggotanya tanpa terkecuali.
2. Mengapa SPPMB?
SPPMB awalnya didirikan atas inisiatif pekerja yang bertugas di PT PHM terutama untuk memberikan dukungan lebih bagi pekerja Secondee atau yang telah mutasi ke Anak Perusahaan/Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) dan bekerja di luar area Wilayah Kerja Mahakam, yang memiliki kompleksitas aspek ketenagakerjaan dan memerlukan solusi atas permasalahan ketenagakerjaan yang belum tersalurkan dan terselesaikan.
Seiring dengan kematangan organisasi, SPPMB berkomitmen menjadi wadah organisasi, tidak hanya untuk pekerja Secondee, namun untuk seluruh pekerja Pertamina sesuai AD/ART SPPMB.
3. Tujuan SPPMB?
SPPMB bertujuan menciptakan komunikasi yang efektif, menyediakan konsultasi, dan memberikan advokasi yang adil bagi anggotanya, sekaligus mendorong sinergi antara pekerja dan perusahaan demi kemajuan bersama.
SPPMB berkomitmen untuk selalu Mengayomi Anggota, Harmoni, Adil, Kuat, Amanah, Makmur, dan Bersatu, serta bertekad untuk memperjuangkan hak pekerja antara lain memperoleh perlindungan, pendampingan, bantuan dan pembelaan dari organisasi dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut diri anggota yang bersangkutan baik secara perorangan atau kelompok.
4. Siapa saja yang bisa menjadi anggota SPPMB?
Pekerja PT PHM atau pekerja lain yang memenuhi ketentuan keanggotaan SPPMB, yaitu:
(1) Angota Biasa SPPMB adalah Pegawai Pertamina Hulu Mahakam dan/atau pernah memiliki perjanjian kerja dengan Pertamina Hulu Mahakam yang telah mendaftarkan diri dan diberikan identitas keanggotaan berupa nomor anggota.
(2) Anggota Luar Biasa SPPMB adalah Pensiunan Pegawai Pertamina Hulu Mahakam dan/atau pernah memiliki perjanjian kerja dengan Pertamina Hulu Mahakam, dan/atau Tenaga Kerja lainnya yang berada di lingkungan Pertamina yang telah mendaftarkan diri dan diberikan identitas keanggotaan berupa nomor anggota.
5. Bagaimana cara bergabung dengan SPPMB?
Calon anggota dapat mendaftar melalui formulir keanggotaan yang disediakan oleh pengurus SPPMB, mengikuti petunjuk yang diumumkan secara resmi atau mengakses tautan https://sppmahakam.com/upload-formulir/.
6. Apa saja manfaat menjadi anggota SPPMB?
(1) Wadah komunikasi dan konsultasi terkait ketenagakerjaan.
(2) Advokasi dan penyelesaian permasalahan kerja.
(3) Jaringan solidaritas antaranggota.
(4) Peluang pengembangan kemampuan serta keterlibatan aktif dalam kegiatan organisasi.
7. Bagaimana SPPMB membantu menyelesaikan masalah ketenagakerjaan?
SPPMB menyediakan layanan konsultasi, melakukan negosiasi dengan manajemen, dan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
8. Apakah SPPMB berafiliasi dengan organisasi serikat pekerja lain?
SPPMB berdiri secara mandiri dan independen untuk tetap fokus pada kepentingan anggotanya dan untuk mencapai tujuan itu, SPPMB berkomitmen untuk bergabung kedalam wadah Federasi Serikat Pekerja yang mempunyai visi-misi yang sama untuk kemajuan bersama.
9. Bagaimana SPPMB menjaga hubungan dengan manajemen perusahaan?
SPPMB mengedepankan dialog dan negosiasi secara konstruktif untuk membangun hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pekerja serta perusahaan.
10. Apakah SPPMB akan mengadakan kegiatan rutin?
Ya, SPPMB merencanakan forum komunikasi berkala, pelatihan, dan sosialisasi ketenagakerjaan untuk meningkatkan keterlibatan anggota.
11. Bagaimana SPPMB mengumpulkan aspirasi anggota?
SPPMB mengumpulkan aspirasi melalui pertemuan rutin, survei internal, dan jalur komunikasi digital yang terbuka bagi seluruh anggota.
12. Apa peran SPPMB dalam menjaga keadilan bagi pekerja?
SPPMB memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan perlakuan adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan serta hukum ketenagakerjaan.
13. Bagaimana SPPMB menangani konflik antara anggota dan perusahaan?
SPPMB menggunakan pendekatan mediasi dan negosiasi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
14. Bagaimana SPPMB menerima masukan dari anggota ?
SPPMB terbuka untuk menerima dan menindaklanjuti masukan dari semua pihak selama relevan dengan kepentingan anggotanya.
15. Bagaimana SPPMB menjaga transparansi kepada anggota?
SPPMB menjaga transparansi melalui laporan berkala, pertemuan anggota, dan publikasi informasi terkait kegiatan serta keuangan organisasi.
16. Apakah ada biaya keanggotaan SPPMB?
Informasi terkait biaya keanggotaan akan disampaikan oleh pengurus sesuai ketentuan yang berlaku.
17. Bagaimana SPPMB mengatasi perbedaan pendapat di antara anggota?
SPPMB memfasilitasi dialog terbuka yang mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.
18. Apa saja prinsip kerja SPPMB?
Prinsip kerja SPPMB meliputi keadilan, keterbukaan, profesionalisme, serta kemajuan bersama antara pekerja dan perusahaan.
19. Bagaimana cara anggota menyampaikan keluhan atau aspirasi?
Anggota dapat menyampaikan keluhan atau aspirasinya melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan, seperti email atau formulir pengaduan daring.
20. Apa visi jangka panjang SPPMB?
Visi jangka panjang SPPMB adalah menjadi organisasi serikat pekerja yang profesional, terpercaya, dan mampu menciptakan lingkungan kerja harmonis serta mendukung perkembangan karier pekerja di lingkungan Pertamina.
21. Bagaimana peran SPPMB dalam mendukung kesejahteraan anggota?
SPPMB memperjuangkan hak-hak anggota, seperti tunjangan, keseimbangan kerja-kehidupan, dan perlindungan kerja, melalui negosiasi dengan perusahaan.
22. Apakah SPPMB dapat membantu anggota yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)?
Ya, SPPMB memberikan pendampingan hukum dan memfasilitasi proses penyelesaian PHK sesuai peraturan ketenagakerjaan.
23. Bagaimana SPPMB menyikapi kebijakan perusahaan yang dianggap kurang menguntungkan bagi anggota?
SPPMB akan berdiskusi dengan manajemen perusahaan untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak.
24. Apakah SPPMB hanya berfokus pada pekerja Secondee?
SPPMB tidak hanya memprioritaskan pekerja Secondee, tetapi tetap membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi pekerja lain yang relevan.
25. Apakah ada pelatihan khusus yang disediakan oleh SPPMB untuk anggotanya?
Ya, SPPMB akan mengadakan pelatihan terkait ketenagakerjaan, keterampilan komunikasi, dan pengembangan profesional secara berkala.
26. Bagaimana cara memastikan keputusan yang diambil SPPMB mewakili seluruh anggota?
SPPMB melibatkan seluruh anggota melalui musyawarah, survei, dan pertemuan agar setiap suara didengar dalam proses pengambilan keputusan.
27. Apakah SPPMB dapat mempengaruhi kebijakan perusahaan secara signifikan?
Melalui dialog yang konstruktif dan negosiasi yang efektif, SPPMB berupaya menjadi mitra strategis perusahaan dalam menentukan kebijakan ketenagakerjaan.
28. Apakah anggota SPPMB dapat memilih pengurus organisasi?
Ya, pengurus dipilih secara demokratis oleh anggota melalui pemilihan internal.
29. Bagaimana SPPMB memastikan hak-hak pekerja yang bekerja di area kerja terpencil?
SPPMB memantau kondisi kerja pekerja yang bertugas di area terpencil secara aktif dan memperjuangkan fasilitas kerja yang layak bagi mereka.
30. Apakah ada program kesejahteraan yang akan diperjuangkan SPPMB?
Program seperti peninjauan tunjangan, asuransi kesehatan, dan kebijakan keseimbangan kerja-kehidupan menjadi prioritas yang diperjuangkan SPPMB.
31. Bagaimana tanggapan SPPMB terhadap isu-isu keselamatan kerja?
SPPMB berkomitmen memastikan anggota bekerja di lingkungan yang aman dengan mendukung penerapan standar keselamatan kerja yang tinggi.
32. Bagaimana SPPMB memastikan tidak terjadi diskriminasi terhadap anggotanya?
SPPMB berpegang pada prinsip kesetaraan dengan memastikan semua keputusan organisasi didasarkan pada keadilan dan terbebas dari diskriminasi.
33. Apa peran SPPMB dalam menjaga kesejahteraan anggota?
SPPMB memperjuangkan hak-hak anggota yang berkaitan dengan kesejahteraan, seperti kondisi kerja yang layak, tunjangan, dan pengembangan profesional.
34. Apakah SPPMB memiliki mekanisme pengaduan internal?
Ya, SPPMB menyediakan mekanisme pengaduan internal yang transparan dan aman bagi anggota untuk menyampaikan permasalahan atau aspirasi.
35. Bagaimana tanggapan SPPMB terhadap kebijakan baru perusahaan yang berdampak pada anggota?
SPPMB akan mempelajari kebijakan baru tersebut dan berdiskusi dengan perusahaan untuk memastikan kebijakan tersebut adil bagi anggota.
36. Apakah SPPMB dapat mewakili anggota dalam proses hukum ketenagakerjaan?
SPPMB dapat mendampingi anggota dalam proses mediasi atau negosiasi dengan pihak perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
37. Apakah SPPMB mendukung pelatihan dan pengembangan keterampilan anggota?
Ya, SPPMB mendorong pelaksanaan pelatihan yang dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota di lingkungan kerja.
38. Bagaimana SPPMB menjaga independensinya dari pengaruh eksternal?
SPPMB menjalankan operasinya secara mandiri dengan tetap fokus pada kepentingan dan kesejahteraan anggota, serta bebas dari intervensi pihak luar.
39. Apakah anggota bisa memberikan saran terkait kebijakan SPPMB?
Ya, anggota didorong memberikan saran dan masukan terkait kebijakan SPPMB melalui forum resmi atau jalur komunikasi yang tersedia.
40. Bagaimana SPPMB beradaptasi dengan dinamika industri migas?
SPPMB senantiasa mengikuti perkembangan industri dan memastikan aspirasi anggota tetap relevan dengan kebutuhan dan tantangan di sektor migas.
41. Apa yang membedakan SPPMB dengan serikat pekerja lain di PT PHM?
Fokus utama SPPMB adalah memberikan perhatian khusus kepada seluruh anggota, dan semua permasalahan ketenagakerjaan menjadi prioritas utama, tidak bergantung kepada isu mayotitas ataupun minoritas, baik kepada pekerja Secondee yang bertugas di luar area kerja PT PHM ataupun pekerja lainnya di dalam area kerja PT PHM, semua diperlakukan secara adil dan setara, melalui pendekatan komunikasi dan konsultasi yang proaktif.
42. Apakah ada batas waktu keanggotaan di SPPMB?
Keanggotaan SPPMB bersifat fleksibel, tergantung pada status kerja anggota dan ketentuan yang berlaku dalam anggaran dasar SPPMB.
43. Bagaimana SPPMB menangani konflik internal di organisasi?
SPPMB menyelesaikan konflik internal melalui musyawarah dan mediasi untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
44. Apakah anggota SPPMB wajib terlibat dalam semua kegiatan organisasi?
Partisipasi anggota memang dianjurkan, namun tidak diwajibkan. Keterlibatan aktif akan memperkuat solidaritas dan efektivitas organisasi.
45. Apakah SPPMB menyediakan bantuan hukum eksternal bagi anggotanya?
Dalam situasi tertentu, SPPMB dapat bekerja sama dengan konsultan hukum eksternal untuk mendampingi anggota.
46. Bagaimana SPPMB memastikan bahwa aspirasi anggota didengar oleh manajemen perusahaan?
SPPMB secara rutin mengadakan pertemuan dengan manajemen perusahaan untuk menyampaikan dan mendiskusikan aspirasi anggota.
47. Apa langkah SPPMB jika ada kebijakan yang merugikan anggota?
SPPMB akan mengkaji kebijakan tersebut secara menyeluruh, mendiskusikannya dengan perusahaan, dan menyarankan solusi yang menguntungkan semua pihak.
48. Apakah SPPMB dapat mengusulkan perubahan kebijakan perusahaan?
Ya, SPPMB berhak mengusulkan perubahan kebijakan yang dianggap perlu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
49. Apakah SPPMB dapat memfasilitasi diskusi antara pekerja dan manajemen?
SPPMB dapat berperan sebagai mediator untuk menjaga komunikasi yang sehat dan produktif antara pekerja dengan manajemen.
50. Bagaimana anggota dapat memberikan masukan untuk program kerja SPPMB?
Anggota dapat menyampaikan masukan terkait program kerja SPPMB melalui rapat anggota, formulir digital, atau platform komunikasi resmi lainnya.
51. Apa strategi SPPMB untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih bagi anggotanya?
SPPMB akan terus mengevaluasi program kerjanya, mendengarkan aspirasi anggota, serta memperkuat hubungan dengan perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi semua pihak.